Januari 2025 PT Pajak Pratama Lakukan Penyesuaian PPN

Kupang, indonesia-menyapa.com –PT Pajak Pratama NTT menyampaikan bahwa pada 5 Januari 2025, akan adanya penyesuaian PPN 1 persen dari 11 persen menjadi 12 persen dan Badan pendapatan daerah NTT akan lakukan penyesuaian tarif pajak kendaraan bermotor senilai 1,5 persen yakni sebesar 1.500.000, sedangkan biaya balik nama Roda empat dari 14 persen turun menjadi 12 persen.

Yupiter Siburian dari PT pajak Pratama NTT saat jumpa pers pada Selasa (10/12/2024) di kantor Gubernur NTT.

Menurut Siburian, Penyesuaian PPN pada awal tahun 2025 dikarenakan Opsen sendiri merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

“Secara umum, opsen dikenakan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),”jelas Siburian.

Sementara itu PLT Badan pendapatan pajak daerah Dominikus Dore Payong pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan daerah.

Dominikus Payong mengatakan bahwa dalam UU HKPD jenis pajak baru yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi adalah opsen pajak MBLB yang di pungut bersamaan dengan pemungutan pajak MBLB akan menjadi penerimaan bagi Provinsi NTT.

Menurut Payong, perda Provinsi NTT no 1 tahun 2024 tentang pajak Daerah pasal 109 dan opsen pajak MBLB akan berlaku pada 5 Januari 2025.

“Penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat penerimaan pajak tanpa mengabaikan perlindungan terhadap kelompok rentan dan kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memahami jangka panjang dari penyesuaian tarif pajak.( CP)

RELATED POSTS
FOLLOW US